Halangi Petugas Penyelenggara Pemilihan, Bawaslu Jember: Siap-siap Dipenjara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengimbau Masyarakat tidak nekat menghalangi penyelenggara pemilihan pada Pilkada di Jember 2024. Tindakan menghalangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya termasuk kategori pelanggaran yang dapat berujung pidana.
Kordiv Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, penyelenggara pemilihan hingga di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilindungi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam pasal 198A, juga disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemlihan dalam melaksanakan tugasnya, dapat dipidana paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Bahka para pelaku terancam denda minimal Rp 12 juta maksimal Rp 24 juta.
Tak hanya itu, tindakan yang berupaya menghalang-halangi warga menyalurkan hak pilihnya juga dapat dipidana. Hal tersebut diatur dalam 182A dengan ancaman pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000.
Sementara upaya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalansecara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu juga terancam pidana. Hal tersebut diatur pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Pada pasal yang sama ayat (2), pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji.
Dengan landasan tersebut, Masyarakat bisa melapor ke Bawaslu jika menemukan upaya menghalang-halangi tugas penyelenggara pemilhan. Sebab menyalurkan hak pilih maupun menyelenggarakan pemilihan merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
“Jika ada upaya menghalang-halangi tugas penyelenggara pemilihan bisa melapor melalui Gakkumdu maupun posko yang telah kami sediakan. Intinya kami ingin memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tanpa ada intimidasi terhadap pemilih maupun petugas pemilihan,” katanya, Jumat, 27 September 2024.
Advertisement