Halangi Penangkapan, Ini Kata Polda Soal Ayah MSAT
Polda Jatim telah menetapkan lima simpatisan Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) sebagai tersangka, akibat menghalang-halangi aparat pada Minggu, 3 Juli 2022, dan Kamis 7 Juli 2022. Namun kepolisian tidak menetapkan ayah MSAT, KH Muhammad Mukhtar Mukhti sebagai tersangka.
Lima Simpatisan jadi Tersangka
Polda Jatim menangkap dan melimpahkan kasus pencabulan MSAT ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Jumat 8 Juli 2022. Sedikitnya ada lima korban pencabulan MSAT yang melapor ke kepolisian.
Selain itu, Polda Jatim juga menetapkan lima simpatisan MSAT sebagai tersangka. Mereka adalah WH, MR, MN, SA dan DD.
DD diketahui adalah sopir mobil Panther yang menghadang petugas, pada Minggu, 3 Juli 2022. Akibatnya seorang petugas terluka setelah ditabrak DD.
Sedangkan lima simpatisan yang lain melakukan pengadangan pada Kamis, 7 Juli 2022.
WH diketahui menabrak barikade di pintu masuk pondok dengan menggunakan sepeda motor. Lalu, MR menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang menggunakan air panas yang menyebabkan luka.
Tersangka lainnya, MN melakukan pengadangan barikade petugas dengan kekerasan. Serta, SA sebagai provokator barikade petugas dengan kekerasan.
Lima tersangka dijerat menggunakan Pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang tindak asusila, khususnya perbuatan, mencegah, dan merintangi proses penyidikan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Ayah MSAT
Selain simpatisan, beredar pula video tentang ayah MSAT, KH Muhammad Mukhtar Mukhti yang meminta agar kepolisian tidak melanjutkan penangkapan, serta meminta agar masalah itu diserahkan kepada keluarga.
Terlihat ayah MSAT berbicara dengan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, pada Minggu 3 Juli 2022.
Akibatnya, pada saat itu polisi gagal menjemput paksa MSAT.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyatakan jika ayah MSAT telah bekerja sama sehingga anaknya bisa menyerahkan diri, pada Kamis petang 7 Juli 2022.
"Dia sudah banyak bekerjasama," kata Dirmanto dalam konferensi pers pelimpahan kasus MSAT, di Rutan Klas 1 Surabaya, di Medaeng, Jumat 8 Juli 2022.
Sementara Polda Jatim telah melimpahkan kasus dan barang bukti serta tersangka MSAT ke Kejaksaan Tinggi, Jumat 8 Juli 2022.
Sejumlah pasal dijeratkan pada pelaku tindak perkosaan dan penganiayaan pada sedikitnya lima santriwatinya.
Salah satunya adalah Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kini MSAT menjadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Jatim di Medaeng, Sidoarjo.
Advertisement