Halangi Eksekusi, Pemred Harian Duta Sempat Diborgol Polisi
Eksekusi gedung Astranawa oleh juru sita PN Surabaya berjalan lancar, meski sempat memanas saat salah satu anggota keluarga Cak Anam, bernama Mohammad Kayis ngotot menghalang-halangi juru sita.
Bahkan Kayis, yang juga pimpinan redaksi Harian Duta, sempat diborgol oleh salah satu orang yang berpakaian preman yang mengaku reserse Polda Jatim.
"Kamu menghalang-halangi hukum, kamu saya borgol," kata orang tersebut kepada Kayis.
Kemudian, Kayis dibawa masuk ke mobil panther warna hitam yang sedang parkir di jalan raya depan gedung Astranawa. Namun tidak lama kemudian, Kayis dilepas kembali, hingga proses eksekusi berjalan lancar dan damai.
Mohammad Kayis saat dihubungi ngopibareng.id, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku diborgol oleh seseorang yang mengaku reserse dari Polda Jatim. "Ya tadi saya sempat diborgol. Tapi tidak lama dilepas lagi," katanya.
Lalu, Kayis mengatakan saat diborgol petugas berencana akan membawanya ke Polrestabes Surabaya. Namun Kayis menolak. Akhirnya petugas meminta untuk dibawa ke Polsek Gayungan. Lagi-lagi adik kandung Cak Anam ini menolaknya.
Akhirnya, Kayis dibawa ke pos polisi Gayungan. Ia ditahan selama 2 jam. "Saya tadi mau dibawa ke Polrestabes tapi gak jadi. Kemudian mau dipindah ke Polsek juga gak jadi. Terus ke pos polisi Gayungan. Di sini saya diamankan 2 jam. Saya ikuti semua proses," katanya.
Kayis diborgol karena dinilai menghalang-halangi juru sita PN Surabaya saat melakukan eksekusi gedung Astranawa. Kayis ngotot menolak upaya eksekusi tersebut.
Menurut Kayis, eksekusi tersebut menyalahi aturan. Karena status hukum konflik gedung tersebut belum selesai. Saat ini pihak Cak Anak melakukan gugatan kepada DPW PKB Jatim. Hingga saat ini masih dilakukan sidang perdana yang dilaksanakan 12 November 2019 kemarin.