Halalbihalal di Ujung Pandemi, Mendagri Keluarkan Aturan Ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan halalbihalal untuk pemerintah daerah sesuai dengan level PPKM, mulai dari 3 hingga 1. Aturan itu muncul lewat Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota Seluruh Indonesia.
Dalam SE yang diteken pada 22 April itu, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA menjelaskan jika jumlah tamu yang hadir dalam acara jumlahnya mencapai 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. "Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah kategori Level 1" katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kompas.com, Sabtu 23 April 2022.
Sedangkan, halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, maka makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Sehingga tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan," katanya.
Selanjutnya, Mendagri meminta jika Pemda juga membuat peraturan lanjutan merujuk pada SE itu. Tujuannya untuk tetap memperkuat disiplin protokol kesehatan. Yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
Dalam pelaksanaannya, Mendagri mendorong kolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan.
SE dikeluarkan dengan harapan menjadi upaya meminimalisir penularan Covid019 di tengah kegiatan pemudik yang merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman. Sebab pandemi belum sepenuhnya berakhir. Sehingga SE keluar untuk memperhatikan risiko kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.