Halal Bihalal Tanpa Prasmanan Boleh, Pengamat Sosial: Lucu
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ mengatur aktivitas halal bihalal didasari masing-masing level PPKM kabupaten/kota Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
Salah satu yang dibatasi adalah jumlah tamu halal bihalal. Bagi kabupaten/kota yang berada di PPKM level 3, dilarang mengadakan halal bihalal dengan kapasitas melampaui 50 persen.
Berikut pembatasannya:
PPKM level 3: 50 persen
PPKM level 2: 75 persen
PPKM level 1: 100 persen
Syarat Halal Bihalal
Kegiatan makan dan minum ditiadakan jika pengunjung halal bihalal melebihi 100 orang. Makanan dan minuman sebaiknya dibawa pulang untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.
"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus orang), makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," isi edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan terus memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Aturan Lucu
Pengamat sosial Universitas Universitas Indonesia ( UI ) Devi Rahmawati, menganggap surat edaran Mendagri yang mengatur makan minum saat halal lucu dan lebay.
"Di restoran orang boleh makan minum, halal bihalal kok malah tidak boleh makan-makan, konseptornya yang kurang paham hakikat halal bihalal, tapi menterinya kok teken," kata Devi kepada Ngopibareng.id," Rabu, 27 April 2022. Devi pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai aturan ini.
Advertisement