Hakim Wahyu Tetap Bisa Sidang meski Diadukan Anak Buah Sambo
Meski dilaporkan terdakwa Kuat Ma’ruf ke Komisi Yudisial (KY), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso masih tetap bisa memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, saat ini pihaknya memverifikasi pengaduan yang disampaikan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf. Kuat Ma’ruf tercatat sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo. "Hakim yang bersangkutan masih bisa memimpin sidang karena itu dua area yang terpisah," ujarnya dikutip cnnindonesia, Sabtu 10 Desember 2022.
Dikatakan Miko Ginting, proses verifikasi itu dilakukan untuk menentukan apakah aduan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kendati demikian, kata dia, tidak ada batas waktu tertentu untuk proses verifikasi itu. Sedangkan lamanya proses verifikasi bergantung pada hasil pemeriksaan dan juga pada kualitas bukti yang diajukan. “Karenanya, selama pemeriksaan ini Hakim Wahyu masih bisa untuk memimpin sidang,” imbuhnya.
Sedangkan isi aduan atas sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang 5 November lalu.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan diajukan ke KY karena merasa ada pelanggaran kode etik ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Menurutnya, banyak pertanyaan dari Wahyu Iman Santoso yang tendensius saat memeriksa para saksi di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komisi Yudisial Awasi Sidang Sambo
Komisi Yudisial (KY) ikut terlibat dalam pengawasan sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 17 Oktober 2022. Tim dari KY akan melakukan pengawasan khusus terhadap hakim yang memimpin sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dkk.
Pengawasan yang dilakukan KY sesuai prosedur dalam persidangan. Mulai dari pengawasan terbuka dengan memasang kamera pengawas, hingga pengawasan yang bersifat tertutup. “Kita akan melakukan pengawasan terbuka dan ada juga yang bersifat tertutup,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting pada Minggu 16 Oktober 2022.
Menurut Miko Ginting, pihaknya memahami bahwa sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini muncul dengan penuh persepsi public. Sehingga tidak bisa dipungkiri banyak yang curiga dan khawatir akan perkara ini. "Saya ingin mengajak masyarakat untuk proporsional saja melihatnya, terutama dalam konteks hakim. Jangan juga mengesankan bahwa akan ada apa-apa di ujungnya," ucapnya.
Advertisement