Hakim Tolak Praperadilan Rommy
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugurkan upaya praperadilan yang dilakukan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif Romahurmuziy (Rommy). Hakim Agus Widodo dalam putusannya menyebut bahwa perkara yang menjerat Rommy telah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga praperadilan digugurkan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," kata Agus ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Menurut Agus, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah. Dia menyebut penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.
Sementara itu, penasihat hukum Rommy, Maqdir Ismail, sempat mengajukan pencabutan gugatan praperadilan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo sebelum hakim membacakan putusan.
"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami menyampaikan surat sementara pihak pemohon. Keberatan sepenuhnya saya serahkan meskipun kalau di hukum acara, pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus," kata Maqdir.
Meski dicabut, namun Hakim tetap membacakan putusannya.
Sekadar diketahui, Rommy mengajukan praperadilan dengan memohon pembatalan status sebagai tersangka karena menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (man)
Advertisement