Hakim Tolak Praperadilan Kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari
Delapan tahun lalu, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesusilaan setelah video mesum antara keduanya dengan Nazriel Ilham alias Ariel, vokalis band Noah, dulu bernama Peterpan itu beredar di internet.
Proses hukum saat itu berada di tangan Bareskrim Polri. Ariel ditetapkan sebagai tersangka. Singkat cerita, mantan kekasih Sophia Latjuba ini dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Meski hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun Ariel mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sayang segala upaya hukum Ariel tersebut ditolak. Ia tetap menjalani hukuman selama 3,5 tahun hingga akhirnya bebas bersyarat pada 23 Juli 2012.
Ariel kini bernafas lega. Ia sudah meneyelesaikan hukumannya. Berbeda dengan 'lawan mainnya' di video mesum, status Luna dan Tari yang semula saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tahun berlalu, status tersangka masih melekat pada Luna dan Tari. Hingga pada akhirnya, Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Dalam permohonannya, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho meminta hakim memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
Selain itu, pemohon meminta hakim agar memerintahkan Polri merehabilitasi nama baik kedua artis tersebut.
Namun permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Florensani Susan Kendenan membacakan putusan praperadilan, siang ini, Selasa 7 Agustus 2018. (yas)