Hakim Tolak Nota Keberatan 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Jumat, 27 Januari 2023.
Ketiganya adalah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat bacakan putusan sela di Ruang Cakra.
Menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP, Keolahragaan dan kesalahan yang hingga menyebabkan orang lain meningal dunia. “Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ucapnya.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ketiga terdakwa tersebut. Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain itu, Hakim juga meminta agar ketiga anggota polisi tersebut menjalani persidangan secara offline. Sebab, dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan lain melangsungkan persidangan dengan hadir di PN Surabaya.
“Mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” jelasnya.
Hakim memutuskan, sidang berikutnya digelar tiga hari dalam satu pekan, yakni Selasa, 31 Januari 2023, serta Kamis dan Jumat, 2-3 Februari 2023, dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Sebelumnya, JPU menolak eksepsi atau nota keberatan dari tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 24 Januari 2023.
Ketiga terdakwa polisi itu, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam sidang, JPU Rahmat Hary Basuki menyiroti perihal Bidang Hukum Polda Jawa Timur (Jatim) yang menjadi pengacara dari ketiga anggota polisi terdakwa di Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Hary, Bidang Hukum Polda Jatim merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, mereka tidak diperbolehkan menjadi kuasa hukum para terdakwa.
“Kami menolak secara tegas terutama tentang bidang hukum yang jadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu diatur dalam UU Advokat,” kata Hary, saat sidang berlangsung.
Selain itu, pihak JPU juga menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, terkait dakwaan yang disebut telah disusun dengan tidak cermat, rapuh dan masih meraba-raba.
“Secara tegas JPU telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku sebagai hukum positif,” ucapnya.