Hakim Tolak Gugatan Pemilik Ikan Koi Mati Karena Listrik Padam
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkifli akhirnya menolak gugatan Petrus Bello, warga Jakarta selatan yang menggugat PLN atas matinya ikan koi miliknya. Petrus menggugat PLN karena matinya ikan koi disebabkan listrik mati massal pada 4 Agustus 2019 silam.
"Mengadili menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Zulkifli, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
Menurut fakta yang terungkap di persidangan, padamnya listrik massal pada 4 Agustus 2019 lalu merupakan imbas dari gangguan transmisi 500 Kv di Ungaran Jawa Tengah.
Gangguan ini dipicu oleh pohon sengon yang ada di Jawa Tengah yang secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi transmisi sehingga aliran listrik lantas padam.
"Menimbang, karena tidak ada sifat melawan hukum dari tergugat. Pasal 1365 KUHPerdata maka tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan tergugat. Karena itu, terhentinya sementara penyediaan tenaga listrik pada Minggu 4 Agustus tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat," kata Zulkifli.
Karenanya, hakim menilai matinya ikan koi milik Petrus bukanlah tanggungjawab PLN. Berdasarkan pasal 21 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 14/2012 tetang kegiatan usaha perusahaan penyedia listrik menyatakan bahwa PLN tidak memberikan ganti rugi pada konsumen atas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
"Oleh karena itu, permintaan ganti rugi sebagaimana yang diminta penggugat tidak dapat diterapkan," kata hakim.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Petrus, David Tobing mengaku akan mengajukan keberatan. Menurut David, hakim telah keliru dalam mempertimbangkan ahli yang diajukan PLN, karena ahli dari PLN terbukti telah tidak independen.
Gangguan listrik yang disebabkan pohon sengon semestinya merupakan kesalahan PLN karena tidak melakukan perawatan dan mencegah terjadinya gangguan kelistrikan.
"Sengon yang disalahkan. Mestinya PLN melakukan perawatan dan pemeliharaan mencegah terjadinya gangguan kelistrikan. Itu yang kami tidak setuju. Ini terbukti ada kelalaian, ada mati listrik, ada mati ikan dan akhirnya menimbulkan kerugian," kata dia.
Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Petrus Bello menggugat PLN karena ika koinya mati akibat padamnya listrik pada 4 Agustus 2019. Petru menggugat PLN karena merasa rugi Rp9,2 juta.
Advertisement