Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin
Kasus vlog ikan asin yang menjerat pasangan suami istri Pablo Benua-Rey Utami dan Galih Ginanjar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2020.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dengan ketua Djoko Indiarto membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh trio ikan asin.
"Mengadili satu, menyatakan keberatan atas eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa. Saya ulangi, menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," kata hakim ketua di ruang sidang.
"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," lanjut hakim ketua.
Dengan begitu, peradilan atas kasus ini masih akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam eksepsi, pihak terdakwa mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang dalam peradilan kasus ini.
Alasannya karena sebagian besar saksi yang terlibat di kasus ini berdomisili di luar Jakarta Selatan. Mereka menilai Pengadilan Negeri Cibinong yang lebih berwenang atas peradilan kasus ini.
Sementara itu, pihak Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan menerima putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Meskipun eksepsinya ditolak, Pablo Benua menegaskan bahwa ia tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Sidang akan kembali digelar pada 27 Januari 2020 mendatang dan akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu. Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi.