Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Saiful Ilah, Kasusnya Lanjut
Kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terus berlanjut. Permohonan eksepsi yang sebelumnya diajukannya ditolak Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta, permohonan eksepsi terdakwa dalam perkara tersebut tidak masuk dalam azas ne bis in idem sebagaimana konstruksi dan kronologi kasus gratifikasi.
"Kami memutuskan untuk melanjutkan perkara. Menolak permohonan eksepsi terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi senilai Rp.4,4 miliar," ucap I Ketut Suarta dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta juga memerintahkan penuntut umum KPK untuk melanjutkan perkara demi hukum.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa Saiful Ilah, Mustofa Abidin mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan eksepsi kliennya. Kendati demikian Mustofa akan menyerahkan semua keputusan kepada ketua majelis hakim. Mengingat keputusan tersebut sudah menjadi pertimbangan hakim.
"Meski kecewa, kami tetap harus menerima keputusan ini. Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, maka kita lihat nanti apakah terbukti atau tidak di persidangan," ucapnya singkat.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha. Totalnya mencapai Rp.44 miliar. Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone.
Perkara gratifikasi itu dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, yakni sejak tahun 2010 hingga 2020.
Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, mantan Bupati Sidoarjo dua periode ini diadili di Pengadilan Tipikor Juanda dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp.600 juta. Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta pada Oktober 2020.
Advertisement