Hakim Selingkuh, Menjadi Kasus yang Dominan Ditangani KY
Jelang akhir tahun Komisi Yudisial menyebut untuk pertama kalinya ada hakim militer yang dijatuhi hukuman berat. Hukuman berat yang dijatuhkan itu berupa pemberhentian dengan hormat. Penyebabnya karena sang hakim militer ini terbukti berselingkuh dengan perempuan lain. Bahkan, perempuan yang diselingkuhi oleh hakim militer ini tercatat masih memiliki suami.
Hakim Militer yang diberhentikan itu adalah Kepala Pengadilan Militer Makassar. Inisialnya HM. Dia dipecat setelah Komisi Yudisial bersama dentgan Mahkamah Agung menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) pada akhir Juli 2019.
"Sebagai catatan, untuk hakim militer, ini pertama kalinya bagi KY menangani laporan pihaknya hakim militer dan dibawa ke MKH dengan putusan pemberhentian," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Selain menjalin hubungan dengan perempuan lain yang masih bersuami, HM juga melakukan perbuatan tercela lainnya. Perbuatan tercela lain yang dilakukan HM adalah melakukan intervensi kepada bawahannya terkait dengan pemeriksaan terlapor dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim kepala pengadilan militer.
Selain hakim militer HM yang terkena sanksi, Komisi Yudisial menyebut selama 2019, terdapat tiga hakim lainnya yang dijatuhi hukuman berat melalui proses majelis kehormatan hakim. Tiga hakim lain yang juga mendapatkan sanksi itu adalah, hakim di Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur. Inisialnya berinisial RMS. RMS mendapatkan mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Dia harus mendapatkan sanksi karena terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Sanksi kepada hakim RMS dijatuhkan pada Februari lalu.
Kedua, hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS. Dia terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat karena memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kasus terjadi bulan April.
Ketiga, hakim di Pengadilan Negeri Stabat Sumatera Utara. Inisialnya SS. Dia diajukan ke sidang MKH pada bulan Juni lalu karena melakukan pernikahan siri. Dari pernikahan siri ini, SS bahkan sudah mempunyai anak. Sayangnya, pernikahan siri ini dilakukan tanpa izin dari istri sah. Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun.
Tahun ini, Komisi Yudisial sebenarnya mengajukan enam usulan menjalankan sidang majelis kehormatan hakim. Namun sayangnya, dari enam rekomendasi yang diminta untuk dilakukan sidang majelis kehormatan hakim, baru empat yang bisa digelar. Dua sisanya belum ditanggapi oleh Mahkamah Agung.