Hakim Se-Indonesia Mogok Sidang, Advokat Surabaya: Mencoreng Prinsip-prinsip Peradilan
Aksi mogok sidang yang digelar oleh para hakim di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin 7 Oktober hingga Jumat 11 Oktober 2024 mendatang disinyalir akan banyak berpengaruh pada proses hukum dan peradilan. Advokat dan praktisi hukum dari Surabaya Edward Dewaruci mengatakan, mogok yang dilancarkan para hakim jauh dari prinsip peradilan, yakni sederhana, cepat, dan biaya murah.
"Jelas mengganggu (proses hukum). Seharusnya prinsip peradilan itu 'kan sederhana, cepat, dan biaya murah. Dengan adanya mogok ini, harapan menempatkan Indonesia sebagai negara hukum yang baik, makin jauh," ungkapnya kepada Ngopibareng.id, Senin 7 Oktober 2024.
Menurut Edward, aksi mogok yang dilancarkan para hakim, dengan tuntutan utama meminta kenaikan gaji di seluruh Indonesia sepatutnya tidak terjadi. Bahwa menurutnya, mereka dilantik serta disumpah dan profesi hakim adalah sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
"Tuntutan peningkatan kesejahteraan itu sebagai manusia ya wajar saja, tetapi karena profesi hakim sudah disumpah dan sebagai bentuk pengabdian pada negara harusnya tidak perlu terjadi mogok. MA (Mahkamah Agung) sebagai lembaga yudikatif yg mandiri pasti sudah punya perencanaan terpadu, termasuk memikirkan kesejahteraan hakim seluruh Indonesia," tegasnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya aksi mogok tersebut, Edward mengatakan, kredibiltas dan wibawa para hakim yang agung dan dianggap sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan hukum serta keadilan akan merosot.
"Hal ini sangat disayangkan. Coba diperhatikan polisi, advokat, jaksa, dan hakim sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), yang tidak dapat anggaran dari negara itu hanya advokat. Untuk itu kami tidak mengeluh dan tetap berusaha menegakkan keadilan walau langit runtuh. Semoga urusan internal MA tentang kesejahteraan hakim cepat selesai," pungkasnya.