Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran sebagai Wapres
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, hari ini, Kamis 24 Oktober 2024 siang. Hasilnya, majelis hakim PTUN Jakarta tolak gugatan kubu PDIP.
"Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000," jelas Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi.
Pembacaan gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court.
Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.