Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT Resmi Diberhentikan Sementara
Mahkamah Agung memastikan Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera yang terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara oleh Ketua MA per hari ini, Kamis 20 Januari 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Dwiarso Budi Santiarto, Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Surat keputusan pemberhentian sementara ini sudah ditandatangani langsung oleh Ketua MA. Surat tersebut sempat ditunjukkan ke hadapan awakmedia yang hadir dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Kamis 20 Januari 2022 malam tadi.
Dwiarso juga menyatakan, bahwa MA tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti di PN Surabaya. Pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung, yaitu Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017.
“Karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan, atasan langsungnya, oknum hakim dan panitera pengganti ini,” kata Dwiarso.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MA mengharapkan peran aktif masyarakat bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman, dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dwiarso menyatakan Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk OTT yang dilakukan hari ini terhadap oknum hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, institusinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantas tindak pidana korupsi.
Ia juga menyebutkan bahwa OTT ini merupakan kerja sama antara MA dengan KPK. Dan ketiga, MA melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus secara berkala dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam Perma No 8 tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
Advertisement