Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Terdakwa Stella
Terdakwa kasus pencemaran nama baik karena curhat soal skincare, Stella Monica diputus tidak bersalah. Ia tidak terbukti telah melakukan pencemaran nama baik hingga merugikan klinik L'Viors.
Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi membacakan fakta-fakta persidangan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Dari seluruh pertimbangan yang sudah dibacakan, majelis hakim sepakat untuk menyatakan Stella tidak bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Stella Monica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," ujar Imam di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa, 14 Desember 2021.
Atas putusan tak bersalah itu, Imam menyatakan bahwa Stella divonis bebas. Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memulihkan nama baik Stella.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," katanya.
Stella dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia masih berstatus sebagai konsumen klinik L'Viors sehingga memiliki hak untuk memberikan penilaian. Selain itu, Pasal 27 (3) seharusnya dilaporkan oleh orang perorangan, buka institusi seperti klinik L'Viors.
Menanggapi vonis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap hukumnya.
"Pikir-pikir yang mulai," kata JPU.
Usai sidang dengan pembacaan vonis tersebut, Stella pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dirinya selaku konsumen yang dikriminalisasi pakai UU ITE.