Hakim PN Malang Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra, divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu 7 September 2022. Yang bersangkutan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak.
“Terbukti telah melakukan dengan cara membujuk anak dan melakukan persetubuhan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Malang, Harlina Rayes pada Rabu 7 September 2022.
Julianto Eka Putra terbukti dan secara sah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa juga diharuskan membayar uang restitusi senilai Rp 44,7 juta kepada korban. Jika tidak sanggup, maka harta benda terdakwa akan dilelang oleh negara,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya tidak terima dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Malang. “Benar. Sesuai dengan klien kami akan banding. Kami juga tidak terima dengan putusan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui Founder atau Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra adalah terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswinya. Perbuatan tersebut ia lakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2012.
Advertisement