Hakim MK Divonis Bersalah, Putusan Usia Capres Tak Bisa Dicabut
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai membacakan putusan dari persidangan sejumlah laporan yang masuk, pasca MK mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Namun putusan MKMK tidak menganulir putusan MK sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan terhadap salah satu laporan dugaan pelanggaran etik enam hakim MK. Sidang yang berlangsung di Gedung MK, dipimpin oeh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly, ketika membacakan kesimpulan putusan, Selasa 7 November 2023.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Jimly melanjutkan jika enam hakim MK disebut tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan.
"Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," ujar Jimly.
Putusan tersebut bermula dari laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Enam Hakim MK yang dilaporkan melanggar etik antara lain Manahan M. P. Sitompul; EnnyNurbaningsih; Suhartoyo; Wahiduddin Adams; Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
MKMK juga akan membacakan hasil putusan dari laporan lain yang diterima pasca gugatan atas batas usia capres dan cawapres dikabulkan. Diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa semua hakim konstitusi sebagai pihak terlapor.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.