Hakim Minta Pengunjung Keluar, Usai JPU Bacakan Dakwaan
Sidang dakwaan Vanessa Angel dalam kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila digelar hari ini. Dalam dakwaannya, terungkap jika Vanessa yang meminta salah satu muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska mencarikan pelanggan untuknya.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhany, saat membacakan dakwaan Vanessa, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 April 2019.
"Awalnya terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi job. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 12 Nopember 2018 terdakwa menghubungi Endang melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seksual," kata Jaksa Dhini.
Dhini mengatakan, hal itu dilakukan Vanessa untuk mencari penghasilan tambahan, lantaran akan merayakan ulang tahun. Tak hanya itu, kepada Siska Vanessa juga berjanji akan berhenti, sebab ia mengaku akan menikah.
"Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah," kata Dhini.
Dari percakapan itu kemudian Siska pun menghubungi muncikari lain bernama Fitriandi. Ia mengatakan bahwa Vanessa bersedia melayani jasa seks atau BO.
Lalu, pada 23 Desember 2018 salah seorang muncikari lain, yakni Tentri Novanta, dihubungi oleh pria bernama Deni untuk dikenalkan kepada seseorang bernama Dhany. Deni dan Dhany pun diketahui kini masuk dalam DPO.
Dhany pun menyampaikan kepada Tentri, bahwa ada laki-laki di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Selanjutnya Tentri pun menghubungi muncikari lain bernama Winindya.
"Selanjutnya saksi Tentri menghubungi Intan Permata Sari alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan seks pada Dhany dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas," tegasnya.
Setelah mengetahui foto-foto tersebut, maka dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta.
Setelah itu, Dhini menyebut, dalam percakapan antara Vanessa dengan Siska, terungkap jika Vanessa sempat minta untuk dinaikkan harga jasanya. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa muncikari.
"Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta, dan akhirnya dikirimkan pula tiket pesawat Batik Air sesuai dengan permintaan terdakwa, pemberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma, menuju Bandara Juanda Surabaya," baca Dhini.
Selanjutnya, Vanessa pun berangkat menuju Surabaya pada 5 Januari 2019 bersama dengan muncikari Siska. Sesampainya di Surabaya terdakwa dan Siska langsung menuju ke Hotel Vasa Jl HR Muhammad, Surabaya.
Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan pria bernama Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, keduanya jenis tersebut, digerebek dan diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"(Polisi) menerima laporan masyarakat bahwa terdakwa sebagai pelaku prostitusi on line, dan selanjutnya melakukan patroli dunia maya dan mengetahui keberadaan terdakwa di hotel Vasa Jalan HR. Muhammad Surabaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 5 Januari 2019 dilakukanlah penggerebekan di kamar 2721 hotel Vasa," kata dia.
JPU pun menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dibacakan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Purwadi pun meminta seluruh pengunjung yang hadir untuk meninggalakan ruang persidangan, lantaran kasus ini disebutnya bakal berjalan tertutup.
"Karena perkara ini asusila maka sidang ini saya gelar tertutup, saya minta yang tak berkaitan untuk keluar ruangan," kata hakim Purwadi, sembari mengetukan palunya.
Advertisement