Hakim Kasus Rizieq Shihab Meninggal, PN Jaktim Ditutup 5 Hari
Kabar duka datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu anggota majelis hakim, Suryaman, meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021. Jasad Suryaman telah dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat.
Suryaman merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021. Semoga almarhum khusnul khatimah dan amal ibadahnya diterima Allah SWT," bunyi kalimat dalam foto yang diunggah akun Instagram PN Jakarta Timur, @pn_jakartatimur.
Dalam sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto. Sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Mereka menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara itu. Sementara Hanif Alatas dan Andi Tatat dihukum satu tahun penjara. Namun ketiganya sepakat mengajukan banding atas putusan.
PN Jaktim Ditutup 5 Hari
Sehubungan dengan meninggalkan salah satu hakim tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus ditutup. Dikutip dari surat permohonan penutupan pengadilan yang dikeluarkan PN Jaktim, Nomor W10.U5/5269/HM.01/7/2021, tertanggal 10 Juli 2021, disebutkan jika penutupan pengadilan karena sejumlah hakim, pejabat struktural, dan pegawainya terpapar Covid-19.
Penutupan pengadilan pada Senin sampai Jumat, 12-16 Juli 2021. Selama penutupan, pihak pengadilan tetap membuka pelayanan upaya hukum dan pendaftaran perkara secara daring atau e-Court.