Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK Terancam Dinonaktifkan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebut hakim dan panitera pengganti yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Januari 2022 bisa dinonaktifkan.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan, dapat menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Sanksi tentunya, kalau memang nantinya terbukti bersalah. Tentunya ini akan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung,” kata Ginting, saat berada di PN Surabaya.
Selain itu, kata Ginting, hakim dan panitera pengganti tersebut juga berpotensi dinonaktifkan kepegawaiannya. Akan tetapi, keputusan itu bakal menunggu instruksi kepala PN Surabaya.
“Iya (keduanya berpotensi nonaktif). Ini akan ditentukan selanjutnya setelah nanti berkonsultasi kepada pimpinan, karena ini baru terjadi pagi tadi,” jelasnya.
Namun, Ginting mengungkapkan, saat ini PN Surabaya masih belum mendapat informasi apa pun dari KPK. Oleh karenanya, dirinya belum bisa menjawab status hakim dan panitera pengganti yang terkena OTT.
“Kita juga belum bisa menjawab karena belum ada konfirmasi rilis resmi dari pihak KPK, apakah saksi, apakah tersangka, ini belum bisa kami jawab sekarang,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, PN Surabaya hingga kini masih menunggu informasi dari pihak KPK, sebelum menindaklanjuti kasus yang tengah dialami kedua pegawainya tersebut.
“Kita wait and see, artinya menunggu bagaimana laporannya, apa saja yang memang telah terjadi kaitan dengan oknum hakim dan panitera pengganti yang di-OTT tersebut,” ujar dia.