Hakim dan Istri Meninggal Karena Covid-19, PN Surabaya Tetap Buka
Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Mochammad Arifin dan istrinya meninggal positif Covid-19. Almarhum meninggal di Semarang pada Selasa, 15 September 2020 atau sekitar seminggu sebelum istrinya meninggal pada 7 September 2020.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan almarhum meninggal pada usia 56 tahun dan meninggalkan 4 orang anak. Saat ini juga seluruh anaknya sudah menjalani isolasi.
"Almarhum tutup usia 56 tahun akibat terpapar virus Covid-19," kata Martin dalam keterangan resminya, seperti dikutip Antara, Kamis, 17 September 2020.
Menurut Martin, almarhum diketahui baru bertugas di PN Surabaya sekitar 3 bulan yang lalu. Sebelum meninggal, almarhum sempat mengajukan cuti dan pergi ke Semarang karena istrinya sakit.
"Almarhum baru 3 bulan yang lalu, pindahan dari PN Jakarta Barat. Lalu beliau ambil cuti karena istri sakit di Semarang dan pada tanggal 7 September yang lalu istrinya meninggal dunia diduga terpapar Virus Corona," kata Martin
Atas meninggalnya hakim M Arifin, PN Surabaya sendiri mengambil alih seluruh perkara yang ditangani almarhum. Martin menambahkan, PN kejasama dengan Satgas Covid-19 akan segera melakukan tes swab.
"Kepala PN menginstruksikan via Humas agar segera dilakukan swab kepada seluruh ASN di PN Surabaya," kata Martin.
Lanjut Martin, PN Surabaya hingga saat masih buka layanan sidang. PN tidak memberlakukan lockdown, karena masih menunggu hasil tes swab massal.
"Jika dari hasil swab nanti banyak yang terpapar, maka Kepala PN segera melaporkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Jatim untuk membuat kebijakan yang tepat untuk memutus mata rantai virus di PN," katanya.
Advertisement