Hakim Damanik Cs Ditahan Terlibat Kasus Suap, Jadwal Sidang PN Surabaya Tidak Terganggu
Proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap berjalan normal seperti biasa walaupun tiga hakim, di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan, pada Kamis dinihari 24 Oktober 2024 lalu.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo menyebut, Ketua atau wakil PN Surabaya dapat langsung menunjuk pengganti dari hakim-hakim tersebut dalam menyidangkan kasus-kasus yang sedang berlangsung. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan mempengaruhi hal tersebut.
"Misalnya, periksa Kepala PN, pak Wakil PN bisa menunjuk siapa yang akan menggantikan (hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo), tidak berpengaruh pasca penangkapan tiga hakim itu," ungkapnya, Jumat 25 Oktober 2024.
Mengenai rilis yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) yang mendukung OTT itu dan menyayangkan kinerja ketiganya, Bambang mengatakan hal yang selaras. Dirinya mengaku, salah satu data dan informasi rilis resmi yang dikeluarkan itu berasal dari PT Surabaya.
"Kita sependapat dengan MA karena dari MA itu juga dari laporan kami kemarin. Itulah fungsinya kami memastikan bahwa ada anak buah yang begini, karena kita tidak tahu isunya kalau tidak datang," tegasnya.
Bambang juga menyatakan, pihaknya tidak akan ikut cawe-cawe atau mengintervensi berbagai proses hukum yang sedang dilancarkan pihak kejaksaan. "Kalau PT tidak akan mempengaruhi atau menghalangi, silakan saja, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, harus tunduk pada hukum itu, baik yang memeriksa maupun diperiksa," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang advokat bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI.
"Bukti sudah cukup kuat. Mereka kini berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum," tegasnya dikutip dari konferensi pers di Kejaksaan Agung, yang juga ditayangkan live di kanal Youtube resmi 'KEJAKSAAN RI', Rabu 23 Oktober 2024.
Qohar juga mengungkapkan, vonis bebas yang menimpa Ronald Tannur didalangi oleh kuasa hukumnya, yakni Lisa Rachmat. Lisa diduga telah melakukan tindakan suap atau gratifikasi kepada ketiga hakim tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik hakim dan pengacara yang terlibat dan menemukan barang bukti berupa dengan berbagai pecahan serta sejumlah barang-varang elektronik. "Kami juga menemukan bukti bahwa ada aliran suap atau gratifikasi dari LR kepada ED, M, dan HH," ungkapnya.
Qohar juga menjelaskan, bahwa kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.