Hakim Beda Pendapat Soal Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo
Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara usai dinyatakan telah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Edhy Prabowo telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 15 Juli 2021.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.
Hakim anggota I, Suparman Nyompa yang turut mengadili perkara Edhy Prabowo mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait vonis 5 tahun penjara. Hakim Suparman keberatan apabila Edhy Prabowo dijatuhi vonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal itu disampaikan Suparman Nyompa sebelum hakim ketua Albertus Usada membacakan vonis. Suparman menilai Edhy seharusnya dijatuhi vonis melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
"Bahwa hakim anggota 1 berpendapat sesungguhnya terdakwa (Edhy Prabowo) hanya melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pada dakwaan alternatif kedua," ujar Suparman.
Menurut Suparman, Edhy itu bukan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, tetapi dia melanggar Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider. Hal ini dibuktikan fakta bahwa Edhy tidak mengetahui uang 77.000 dolar Amerika Serikat diterima Amiril dan disetor ke kartu debit, dimana kartu debit itu digunakan Edhy Prabowo untuk membayar belanjaan dia dan istri, Iis Rosita Dewi selama di Amerika Serikat.