Hakim Ancam Hentikan Sidang Permohonan Ganti Kelamin
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya mengancam akan segera menghentikan proses sidang terhadap pemohon pergantian kelamin dengan inisial PN, 19 tahun. Sebab, PN kembali mangkir dari sidang kedua yang direncanakan digelar pukul 13.00 WIB di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu 6 November 2019.
Ancaman tersebut disampaikan karena dalam dua kali proses sidang, selalu tidak dihadiri oleh pemohon. Dengan itu, PN Surabaya menganggap bahwa pemohon tidak serius melanjutkan permohonannya.
"Saya kasih kesempatan dua minggu lagi. Kalau dia tidak datang saya nyatakan dia tidak serius untuk melanjutkan perkaranya," kata Hakim Ketua Sigit Sutriono.
Kabar yang beredar menyebut, bahwa orang tua dari PN mencabut permohonan itu. Namun atas kabar tersebut, hakim yang juga menjabat sebagai humas PN Surabaya itu mengatakan belum ada pencabutan permohonan seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.
"Belum ada (pencabutan), tapi saya memang dengar dari beberapa teman wartawan. Tapi sekarang tidak ada pencabutan perkara," aku Sigit.
Sebelumnya, PN ini mengajukan surat permohonan pergantian kelamin dan nama yang sudah terdaftar dalam perkara Nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby.
Sigit mengatakan, permohonan ganti kelamin ini dikarenakan PN memiliki kelamin ganda. Awalnya ia terdaftar sebagai wanita, namun lambat laun kromosom prianya lebih mendominasi sehingga ia lebih identik menjadi seorang laki-laki.
Akhirnya, ia telah melakukan operasi untuk mematikan organ wanitanya. Hanya saja, masih ada proses lanjutan dengan menutup organ wanita.