Hakim Agung Sudrajad Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Hakim Agung Sudrajad non-aktif akan jalani sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidang Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 15 Februari 2023.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Besok (15/2) dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa 14 Februari 2023.
Dikatakan Ali Fikri, untuk sidang perdana dengan agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK. Menurutnya, pihak jaksa KPK telah menyiapkan surat dakwaan untuk terdakwa Sudrajad Dimyati. Sedangkan persidangan akan digelar secara hybrid. "Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati sudah ditahan KPK, hari ini, Jumat 23 September 2022. Ia diduga menerima jatah Rp800 juta. Uang suap dari pengacara Yosep yang dijadikan bancakan berjumlah Rp2,2 miliar.
Uang tersebut diserahkan secara tunai pada Desy representasi Sudrajad Dimyati sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sudrajad Dimyati tak sendiri mendekam di tahanan. KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri, dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.