Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Jatah Rp800 Juta
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati sudah ditahan KPK, hari ini, Jumat 23 September 2022. Ia diduga menerima jatah Rp800 juta. Uang suap dari pengacara Yosep yang dijadikan bancakan berjumlah Rp2,2 miliar.
Uang tersebut diserahkan secara tunai pada Desy representasi Sudrajad Dimyati sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sudrajad Dimyati tak sendiri mendekam di tahanan. KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri, dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Di sisi lain, Sudrajad Dimyati memiliki kekayaan Rp 10,7 miliar. Dikutip dari LHKPN KPK, kas dan setara kas menjadi penyumbang kekayaan paling besar, yakni Rp8 miliar.