Hakim Agung Sudrajad Berpotensi Terjerat Kasus Hukum Lain
Hakim Agung Sudrajad Dimyati berpotensi terjerat perkara lain di lingkungan Mahkamah Agung. Pihak Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) tengah melakukan penyidikan atas sejumlah saksi.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik mau pun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini,” ujarnya dikutip Kompas.com di Gedung KPK Jakarta, Jumat 23 September 2022.
Soal kasus apa yang berpotensi menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Alexander Marwata tidak menjelaskan secara detail. Karena sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dahulu untuk menguatkan kasus hakim yang kini tengah menjadi tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung ini.”Kita kumpulkan alat bukti dahulu,” tandasnya.
Hakim Agung Pertama Terjerat Kasus Hukum
Penetapan tersangka Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung, jadi perhatian masyarakat. Pasalnya kasus ini merupakan yang pertama kali seorang Hakim Agung terjerat kasus hukum.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan. "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 September 2022.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar keadilan bagi bangsa. Ia menyayangkan mereka menukarnya dengan uang. Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati sudah ditahan KPK, hari ini, Jumat 23 September 2022. Ia diduga menerima jatah Rp800 juta. Uang suap dari pengacara Yosep yang dijadikan bancakan berjumlah Rp2,2 miliar.
Uang tersebut diserahkan secara tunai pada Desy representasi Sudrajad Dimyati sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.