Hak Reproduksi dalam Islam, Bagaimana Pemenuhannya?
Dalam tata pergaulan di kota, perempuan tidak hanya pasif dalam bersikap. Termasuk dalam rumah tangga. “Saya mohon penjelasan, bagaimana hak-hak hamil dan melahirkan bagi seorang perempuan, dalam Islam? Ini penting, karena seringkali perempuan menjadi sekadar alat pemuas dalam suatu rumah tangga.”
Demikian tanya Rahmatin Huda, warga Bronggalan Sawah Surabaya, pada ngopibareng.id. Pertanyaan serupa, terkait dengan pernikahan untuk ketiga kalinya dari seorang juru dakwah, menjadi pemicunya.
Untuk menjawab pertanyaan ini, ngopibareng.id, mengelaborasi permasalah terkait dengan Fikih Reproduksi Perempuan dengan pandangan Siti Musdah Mulia, pakar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Berikut penjelasannya:
Islam mengajarkan bahwa semua naluri biologis harus dipenuhi dengan cara yang diridhai Allah SWT. Bukan melalui cara yang dimurkai. Konsekuensinya, pengekangan diri atas naluri seksual, misalnya dengan memilih kehidupan asketis (tidak menikah), justeru dipandang tidak memenuhi tuntutan-tuntutan yang baik dari Islam.
Sebaliknya, semua bentuk penyaluran dan pemenuhan naluri biologis yang dilakukan tidak dengan cara yang diridhai dipandang sebagai cara yang buruk dan "fahisyah". Hal itu sebagaimana dilansir dalam ayat berikut:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji serta suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra, 32).
Karena itu, Islam menegaskan bahwa perilaku seksual bebas dalam berbagai bentuknya, seperti zina adalah cara penyaluran fungsi reproduksi yang tidak sehat dan terkutuk. Sebaliknya, Islam mengarahkan pemanfaatan fungsi alat-alat reproduksi tersebut kepada cara yang sehat dan bertanggung jawab yaitu melalui lembaga perkawinan.
Ada banyak persoalan yang berkaitan dengan hak-hak reproduksi, di ataranya perkawinan; hubungan seksual dengan segala problemanya; kehamilan dengan segala yang terkait dengannya seperti penggunaan alat-alat kontrasepsi dan aborsi; kelahiran; perawatan dan pengasuhan anak. Akan tetapi, dalam tulisan singkat ini hanya ada dua persoalan yang akan disinggung, yakni perkawinan serta masalah kehamilan dan kelahiran. (adi)