Pemkot Bantah Tudingan Cak Anam
Pemerintah Kota Surabaya memberikan hak jawab atas berita ngopibareng.id yang berjudul 'Cak Anam: Risma Itu Pemimpin Zalim' yang terbit pada Senin, 11 November 2019.
Dalam surat hak jawab yang ditulis pada Rabu, 13 November 2019 oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya menyebut ada 4 poin yang menjadi dasar dikeluarkannya hak jawab tersebut.
Berikut hak jawab lengkap dari Pemerintah Kota Surabaya:
Nomor : 489/11143/436.3.3/2019
Sifat : Amat Segera
Lampiran : 2 Lembar
Hal : Hak Jawab
Surabaya, 13 November 2019
Kepada
Yth. Pemimpin Redaksi
Ngopibareng.id
di -
Surabaya
Sehubungan dengan pemberitaan Ngopibareng.id pada 11 November 2019 dengan judul "Cak Anam: Risma Itu Pemimpin Zalim" link berita: https://www.ngopibareng.id/timeline/cak-anam-risma-itu-pemimpin-zalim3276972, dengan ini kami sampaikan hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya sebagai berikut:
1. Bahwa terkait sengketa kepemilikan Graha Astranawa, dipandang perlu untuk melihat data kronologis/latar belakang sengketa tersebut secara keseluruhan.
2. Dalam kasus tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki hubungan hukum dengan Saudara Choirul Anam.
3. Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak menandatangai surat apa pun yang berkaitan dengan Graha Astranawa.
4. Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya adalah badan hukum yang berbeda dengan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga apabila YKP
melakukan perbuatan hukum, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab YKP, bukan Pemerintah Kota Surabaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, besar harapan kami agar hak jawab ini dapat dimuat pada media Saudara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers terkait keberimbangan pemberitaan, paling lambat 1x24 jam sejak surat ini diterimakan. Link berita hak jawab harap dicantumkan pada kolom ‘berita terkait’ atau related post.
Bilamana membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Sub Bagian Liputan dan Pers, Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya, sdr. Jefry di nomor 082244448684.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA
Asisten Administrasi Umum
u.b.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat