Hak Isbat Ditetapkan Pemerintah, Kisah Kiai Hasyim Tegur Menantu
Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi Islam yang berakar di masyarakat, telah menyerahkan penetapan Isbat kepada kebijakan pemerintah. Hal itu telah menjadi keputusan organisasi. Kitah berikut ini merupakan akar dan asbabul wurud (asal latar belakang) dari keputusan itu.
KH Muhammad Hasyim Asy’ari pernah melakukan teguran terhadap menantunya perihal hasil hisab dan rukyat yang diumumkan tanpa melalui pemerintah.
KH Ma'sum Ali Jombang, seorang ahli falak yang juga menulis kitab tentang falak. Sudah menjadi kelaziman bagi ahli falak untuk melakukan puasa dan lebaran sesuai hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi/melihat hilal)-nya sendiri.
Pada suatu hari sesuai dengan hasil perhitungannya, Kiai Ma'sum Ali memutuskan untuk ber-Idul Fitri sendiri yang ditandai dengan menabuh bedug bertalu-talu. Mendengar keriuhan itu, sang mertua, Hadhratussyekh KH Hasyim Asy’ari kaget.
Setelah tahu duduk perkaranya, ia menegur, “Hei, bagaimana kau ini, belum saatnya lebaran kok bedugan duluan?” Mendapat teguran dari mertuanya itu, Kiai Maksum segera menjawab dengan tawadhu (hormat).
“Inggih (iya) Romo Kiai, saya melaksanakan Idul Fitri sesuai dengan hasil hisab yang saya yakini ketepatannya.”
“Soal keyakinan ya keyakinan, itu boleh dilaksanakan. Tetapi jangan woro-woro (diumumkan dalam bentuk tabuh bedug) mengajak tetangga segala,” jelas Kiai Hasyim Asy’ari.
“Tetapi bukankah pengetahuan ini harus di-ikhbar-kan (dikabarkan), Romo?” tanya Kiai Ma'sum.
“Soal keyakinan itu hanya bisa dipakai untuk diri sendiri, dan tabuh bedug itu artinya sudah mengajak dan mengumumkan kepada masyarakat, itu bukan hakmu. Untuk mengumumkan kepastian Idul Fitri itu haknya pemerintah yang sah,” tutur Kiai Hasyim.
“Inggih Romo,” jawab Kiai Maksum setelah menyadari kekhilafannya.
Abdul Mun’im (2017) mencatat, pendirian Kiai Hasyim Asy’ari itu kemudian ditetapkan secara formal dalam Munas Alim Ulama NU di Cipanas, Bogor tahun 1954, bahwa hak itsbat diserahkan kepada pemerintah sebagai Waliyul amri (Wali Negeri alias Pemerintah).