Hak Angket ‘Ahok Gate’ Makin Mulus
Jakarta: Sedikitnya 90 orang anggota DPR-RI menandatangani pengajuan hak angket ‘Ahok Gate,’ karena pemerintah telah melantik lagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menduduki jabatan sebagai Gubernur DKI difinitif meskipun dia menyandang status tersangka.
Usulan itu pertama muncul dari Fraksi Gerindra, yang kemudian disetujui PAN, PKS dan kemudian Fraksi Demokrat. Menurut aturan, Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikn, bisa diusulkan oleh sedikitnya 25 orang anggota dewan dari dua fraksi. Dengan ketentuan ini berarti Hak Angket untuk ‘Ahok Gate’ bisa dilakukan, entah kapan waktunya.
Setelah cuti selama empat bulan, pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Ahok/Djarot sejak Sabtu (11/2) tengah malam dilantik lagi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI difinitif.
Menurut Wakil Ketua DPR-RI dari Gerindra yang juga Wakil Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, Fraksi Gerindra mengajukan angket ini karena dugaan ada pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014, kata hari Senin (13/2) siang di Senayan. Angket ini ntuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali.
“Setidaknya ada tigal hal yang dilanggar pemerintah, yaitu KUHP, UU Pemda, dan tidak sejalan dengan Yurisprudensi. Kepala daerah yang sudah terdakwa bahkan belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Ia mencontohkan, kepala daerah yang pernah diberhentikan sebelum divonis adalah mantan gubernur Banten, Sumut, dan Riau.
Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan setuju usulan penggunaan hak angket. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Undang-undang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan pejabat telah berstatus sebagai terdakwa kasus pidana harus segera dinonaktifkan. (frs)
Advertisement