Haji Furoda, 46 WNI Calon Haji cuma sampai Bandara Arab
Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda (nonkuota) dari Indonesia terpaksa dipulangkan setelah ditolak pemerintah Arab Saudi. Mereka masuk dengan visa tidak resmi. Visa mereka diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, mengatakan 46 calon haji furoda tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah. Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 23.20 waktu Jeddah. Mereka tertahan di bandara dan kini telah dipulangkan ke Indonesia.
"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman.
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui agen travel perjalanan yang masuk daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," ujarnya.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih agen perjalanan yang terdaftar secara resmi jika ingin ibadah haji dan umrah. "Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," tegasnya.
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengonsultasikan dengan berbagai pihak terutama pengaduan dari jemaahnya. "Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.
Advertisement