Haji dan Umrah Kini Wajib Terdaftar BPJS, Kediri Siap Eksekusi
BPJS Kesehatan Cabang Kediri siap menjalankan regulasi baru yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dikatakan Hermina Agustin Arifin selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, regulasi baru yang dimaksud yaitu terkait ketentuan bagi masyarakat yang berkepentingan dalam pengurusan tanah, pendaftaran calon jemaah haji atau umrah wajib terdaftar sebagai peserta BPJS.
"Dengan mempersyaratkan kepesertaan JKN dalam pelayanan publik. Ini sudah ada dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mempersyaratkan kepesertaan JKN dalam jual beli tanah dan yang dikenakan pembelinya.
Kemudian dari Kementerian Agama, untuk persyaratan calon jemaah haji dan umrah itu juga dipersyaratkan mendaftar dalam kepesertaan JKN dan kartunya harus aktif, " ujarnya ditemui saat kegiatan sosialisasi Layanan Digital Non Tatap Muka Permudah Akses Peserta JKN, Selasa 14 Juni 2022.
Sementara ketentuan lainya yang sampai sekarang masih dalam proses pembahasan yaitu pengurusan perpanjangan SIM dan STNK. "Yang ketiga ini masih dalam proses, penyusunan regulasinya adalah untuk mempersyaratkan pengurusan perpanjangan SIM dan STNK. Dari Polri sudah ada edarannya, tinggal mengimplementasikan," jelasnya.
Kebijakan ini dirasa cukup mendongkrak jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan. "Cukup mendongkrak untuk menambah peserta. Yang tadinya belum ada keinginan untuk mendaftar, jadi akhirnya terpaksa mendaftar," imbuhnya.
Sementara itu BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Salah satunya dengan mempermudah akses kepesertaan masyarakat dengan layanan digital non tatap muka. Layanan ini dapat diakses di mana saja, dan kapan saja dalam gegaman peserta melalui teknologi smart phone.
Advertisement