Hajatan Langgar Prokes, Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya memutuskan pesta pernikahan keponakan Bupati Jember melanggar protokol kesehatan, Jumat, 22 Oktober 2021. Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainul Fuad dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari.
Sidang putusan soal dugaan resepsi pernikahan keponakan Bupati Jember Hendy Siswanto, dengan terdakwa Zainul Fuad selaku penanggung jawab, digelar secara daring dari Kantor Satpol PP Pemkab Jember.
Turut hadir dalam sidang tersebut Hakim Ketua Totok Yanuarto, Panitera Dion Pramesti Warsono, saksi-saksi di antaranya Kanit Pidum Polres Bagus Dwi Setyawan, Karyawan New Sari Utama Ratno Hadi dan Seniman Agus Yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Satpol PP Pemkab Jember Yuvi R.
“Terdakwa dinyatakan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 pasal 20 , pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C, dan pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” terang Hakim Ketua Totok Yanuarto, dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Jumat, 22 Oktober 2021 malam.
Hakim menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan tidak menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan juga melanggar protokol kesehatan.
Karena itu, Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari. Selain itu Zainul Fuad juga diminta mengganti biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sementara Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan, sidang virtual yang telah dilakukan ini bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan. Dion memastikan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, video berdurasi 30 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak Bupati Jember Hendy Siswanto sedang menyanyikan sebuah lagi tanpa menggunakan masker dalam acara pernikahan keponakannya, di Gedung New Sari Utama, Minggu, 17 Oktober 2021 .
Setelah video tersebut mendapat beragam komentar dari masyarakat, Bupati Jember Hendy Siswanto kemudian meminta maaf kepada masyarakat.
Meski dalam video tampak tidak mengenakan masker, namun bupati menyampaikan video keponakannya sudah diupayakan mematuhi protokol kesehatan. Selain Hendy bersama keluarga yang hadi menjalani tes Swab terlebih dahulu, kapasitas undangan juga dibatasi.
Gedung yang semestinya memiliki daya tampung 1000 orang hanya diisi 20 sampai 30 persen. Kedatangan tamu undangan juga dibagi menjadi tiga waktu kedatangan untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.