Hajar Pengunjung Klub Malam, Petugas Parkir Diamankan Polisi
Kepolisian Sektor Karangpilang Polrestabes Kota Surabaya merilis perkara mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang petugas parkir terhadap salah satu pengunjung klub malam di Jalan Mastrip, Kedurus, Karangpilang.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian, mengatakan, bahwa kronologis kejadian penganiayaan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban dengan inisial JJ terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
"Pelaku AP alias LN yang merupakan seorang tukang parkir ini melakukan pemukulan terhadap korban JJ dengan tangan kosong, tanpa adanya senjata tajam," tuturnya.
Kompol Risky menambahkan, kejadian tersebut terjadi karena AP tidak terima dengan perkataan JJ yang akan melaporkannya ke Pemkot karena tidak mengembalikan uang kembalian parkir dan tidak memberikan karcis parkir.
"Jadi pelaku ini tidak mau memberikan kembalian kepada korban. Korban merasa tidak terima, begitu pun dengan pelaku yang juga tersulut emosi karena perkataan korban," tambahnya.
Pelaku langsung menghajar korban, kemudian dibantu oleh dua orang temannya yang sekarang masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Karangpilang.
Korban JJ mengalami lebam di mata bagian kanan dan juga lebam di bagian atas punggung. Pihak kepolisian juga mengamankan satu barang bukti berupa kaos yang dikenakan korban saat terjadinya pengeroyokan atas dirinya.
Tersangka AP alias LN akan dijerat dengan Pasal 351 atau 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.