Hajar Bocah Hingga Tewas saat Orkesan, Tiga Orang Diciduk Polisi
Polisi ringkus tiga orang pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja. Korban anak meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi saat berlangsung pagelaran orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Sabtu 29 Juli 2024 malam lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan, yakni MJ, 25 tahun dan W, 26 tahun. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap korban AF, 17 tahun, asal Desa Sentul.
“Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban AF, mengakibatkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Kamis 1 Agustus 2024.
Tindak kekerasan fisik tidak hanya dialami AF. Seorang temannya, yakni MMA, remaja berusia 19 tahun, asal Desa Sentul, juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya ZA, 41 tahun, asal Desa Sentul. Ia memiting leher korban dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli bagian kepala MMA.
"Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka-luka lecet di dahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas," imbuhnya.
Sedangkan hasil visum autopsi mayat korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba-laba otak, yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.
Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan motif kekerasan tersebut, yaitu karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoget berlebihan.
“Lalu ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras,” kata Christian Tobing.
Atas perbuatannya, kedua pelaku MJ. dan W dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.
“Sedangkan terhadap pelaku ZA, sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban MMA dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tutupnya.
Advertisement