Hajar Anak Punk, Dua Pemuda di Bondowoso Dibekuk
Polres Bondowoso membekuk dua pemuda berinisial MA, 22 tahun, warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso dan AV, 21 tahun, warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan. Dua pemuda dibekuk, setelah menghajar seorang anak punk di sebuah kafe di Kecamatan Curahdami Bondowoso.
MA dan AV langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bondowoso. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan.
"Atas perbuatannya tersebut, dua pemuda berinisial MA dan AV kami jerat dengan Pasal 170 ayat(1), ayat (2) ke 1e, 2e subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Senin, 19 Desember 2022.
Anak punk yang menjadi korban pengeroyokan dua pemuda MA dan AV adalah Abdilah Gasmal Fadaukas, 22 tahun, warga Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, Bondowoso. Ia mengalami luka lebam di wajah dan pelipis serta luka robek bagian belakang kepala.
"Saat ini korban dirawat intensif di ruang IGD RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso. Karena, luka lebam di wajah dan pelipis serta luka robek di bagian belakang kepala cukup serius," ujar Kapolres Wimboko di Mapolres Bondowoso.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban bersama sesama anak punk melaksanakan pesta ulang tahun.
"Di sela pesta ulang tahun, korban meminjam sepeda motor tersangka MA untuk BAB ke sungai. Waktu kembali, korban lupa menarik kunci motor dan mengembalikan ke tersangka MA. Ini membuat marah tersangka AV teman MA marah," kata Kasatreskrim AKP Agus.
Kemarahan tersangka AV tersebut, sambung perwira tiga balok kuning di pundak, itu dilampiaskan dengan memukul korban. Bahkan, tersangka MA juga ikut menghajar korban. "Akibatnya, korban luka lebam di wajah dan pelipis serta luka robek bagian belakang kepala," pungkasnya.
Advertisement