Hadiri Sidang Vanessa, Feby Febiola Beri Kesaksian Ini
Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Agenda sidang kali ini masih berkutat pada keterangan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, adalah rekan sesama artis Vanessa, yakni Feby Febiola. Sidang sendiri berjalan tertutup di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Kamis, 23 Mei 2019.
Feby mengatakan selama persidangan ia mendapatkan sejumlah pertanyaan dari jaksa dan kuasa hukum Vanessa, seputar latar belakang pekerjaan temannya tersebut. Ia pun mengaku telah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya.
"Ya tadi ditanya Vanessa kaya apa anaknya, dia apakah punya pekerjaan yang tetap nggak? Saya bilang, semua orang juga tahu dia main sinetron, dia juga bisa nyanyi, endorsement," kata Feby, usai persidangan.
Feby berharap kesaksiannya selama persidangan tadi bisa meringankan perkara yang kini dialami artis film televisi (FTV) tersebut. Ia juga mengaku merasa kasihan melihat nasib Vanessa di penjara.
"Kalau saya ya sebagai pribadi, sebagai temannya Vanessa inginnya dia segera bebas, karena kasian sekali dia dipenjara, banyak waktu yang terenggut, belum juga cibiran orang, terus bagaimana nanti hidup dia (setelah) keluar dari penjara," ujar dia.
Menurut Feby, kasus Vanessa ini memang sarat akan kejanggalan, apalagi hal itu dialami oleh sesama kaum perempuan. Ia merasa tak tega, lantaran baginya, Vanessa mengalami ketidakadilan hukum.
"Banyak kejanggalan, tapi saya berbicara dari dua sisi, sebagai teman, saya menilai ini gak adil, sebagai sama perempuan saya merasa ini gak fair, hukuman selama ini dipenjara, diperlakukan seperti kayak penjahat kelas kakap, kayaknya saya gak tega," ujarnya.
Kendati demikian, Feby menuturkan bahwa dirinya tetap menaati proses hukum yang berlaku. Ia mengatakan kehadirannya sebagai saksi hanyalah upaya untuk meluruskan dan menyampaikan kebenaran.
"Saya sebagai warga negara yang menghargai semua pihak, dari pihak Vanessa, dari kepolisian. Saya tidak berhak menentukan mana yang salah, mana yang benar. Memang, harusnya keadilan untuk semua orang, yang namanya hukuman itu gak boleh berat sebelah, tidak adil, saya harap semoga yang terbaik," kata Feby.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa kesaksian Feby sangat meringankan kliennya. Hal itu sekaligus menampik dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Vanessa secara spesifik meminta job BO kepada muncikari.
"Menjelaskan bahwa Vanessa ini adalah kerjanya adalah artis, dia banyak sinetronnya, dan punya bisnis-bisnis online, jadi kita menepis bawa pekerjaan Vanessa itu seperti yang dianggap oleh jaksa hal yang negatif," kata dia.
Milano menambahkan, selain Feby, ada pula satu saksi lain yang dihadirkan pihaknya. Saksi itu adalah asisten Vanessa, Ana, yang saat penangkapan, diketahui juga berada di Hotel Vasa, Surabaya.
Sementara satu saksi ahli pidana yang dipanggil oleh jaksa, dipastikan batal hadir dengan alasan yang tak jelas. Milano mengatakan, hakim memberi batasan waktu jaksa untuk kembali mendatangkan saksi ahli tersebut.
"Saksi ahli tidak datang, tapi sekali lagi dipanggil oleh JPU, kalau tidak datang, kesaksiannya dianggap tidak pernah ada," pungkas Milano.
Dalam perkara ini Vanessa didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)