Dimakzulkan, Bupati Jember Faida: Saya Kan Tamu di Sini
Bupati Jember Faida yang telah dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), terlihat menghadiri Rapat Koordinasi Penyerapan Anggaran Tahun 2020 (rakor) pada Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota s1e-Jawa Timur, di Surabaya, Senin 27 Juli 2020.
Dalam rakor yang bertempat di Dyandra Covention Hall, Surabaya, Bupati Jember Faida terlihat duduk di baris kedua dari depan. Faida yang hadir bersama sejumlah pemimpin daerah lain di Jawa Timur. Dia tampak mengenakan atasan batik berwarna hijau dengan kerudung warna senada, serta masker berwarna biru. Dia tampak mengikuti rakor hingga selesai.
Setelah rakor dinyatakan selesai, ia pun berjalan santai sambil menyapa beberapa pejabat daerah lainnya. Namun, ketika ditanya wartawan terkait pemakzulannya, Faida memilih diam dan tak mengatakan apapun.
Sambil terus berjalan menuju mobil dinasnya yang terparkir di halaman Dyandra Convention Hall, Faida berupaya menghindari pewarta yang mengikuti dirinya.
Namun ketika di depan pintu keluar Dyandra Convention Hall, Faida merespon pertanyaan sekumpulan wartawan yang terus mengikutinya sejak dari dalam ruangan. Dengan singkat, ia mengatakan bahwa dirinya hanya tamu di acara tersebut. "Saya kan hanya jadi tamu di sini, jangan di sini lah ya," ujar Bupati Jember Faida.
Setelah kalimat tersebut terlontar dari mulut bupati perempuan pertama di Jember itu, ia terus berjalan keluar hingga menjumpai mobilnya dan segera meninggalkan Dyandra Convention Hall.
Diketahui, pemakzulan Bupati Jember Faida, karena dinilai melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan, seperti melanggar sistem merit dalam mutasi jabatan. Mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi jabatan ASN dan tidak adanya kuota CPNS tahun 2019.
Selain itu, Bupati Faida dinilai mengabaikan perintah Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur untuk menghapus 15 SK Pengangkatan Dalam Jabatan dan 30 Perbup terkait KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja).