Hadiah Lebaran Buat Warga, Jl. Kenari Kembali ke Pangkuan Kota Surabaya
Beberapa pekerja menghancurkan bidang trotoar di ujung selatan Jl. Tunjungan Surabaya, Kamis 7 Juni siang ini. Trotoar yang dihancurkan dengan mesin penghancur aspal atau concrete breaker itu panjangnya sekitar 10 meter, persis selebar Jl. Kenari yang menghubungkan Jl. Tunjungan dengan Jl. Simpang Dukuh.
Jl. Kenari, yang berada di wilayah Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng, kembali ke haribaan kota Surabaya. Belasan tahun jalan ini ditutup dengan seng oleh investor yang merasa telah membeli atau memberi ganti rugi kepada pemerintah kota ketika walikotanya Soenarto Sumoprawiro.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hari Rabu 6 Juni kemarin melakukan peninjauan ke Jl. Kenari. Katanya kepada wartawan, setelah dilakukan pembenahan termasuk perbaikan saluran peninggalan belanda yang ada di bawahnya, Jl. Kenari akan dibuka untuk umum sebagai jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan Jl. Tunjungan.
Kembalinya Jl. Kenari menjadi milik Kota Surabaya tidak lepas dari peran Kejaksaan Tinggi Jatim, yang sehari sebelumnya, Selasa 5 Juni menyerahkan dua aset milik Pemkot, yaitu selain Jl. Kenari yang luasnya sekitar 2100 M2, juga Gedung Gelora Pancasila seluas 7.500 M2.
Kejati Jatim dalam beberapa tahun ini memang telah melakukan pendampingan hukum pada Pemkot Surabaya, antara lain untuk mengembalikan aset-asetnya yang dikuasai pihak swasta dengan cara berkolusi dengan pejabat-pejabat masa lalu.
Persoalan Jl. Kenari sendiri sempat berlarut-larut karena beberapa pejabat yang korup memberi peluang kepada investor yaitu PT Sentral Tunjungan Perkasa untuk menguasai dan kemudian menutup Jl. Kenari. PT STP bahkan bisa memperoleh sertifikat HGB yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
Setelah era kepimpinan Soenarto Soemoprawiro diganti, Pemkot beberapa kali berusaha membatalkan sertifikat itu tetapi selalu saja gagal karena PT STP mengancam barang siapa yang akan mencabut sertifikat itu akan dipidanakan.
Kini Jl. Kenari telah kembali ke Pemkot Surabaya. Pagar penutup tinggi yang sebelumnya dihiasi dengan gambar bangunan warna kuning, telah dibongkar.
Apabila investor yang sudah menguasai bangunan di kanan dan kiri sepanjang Jl. Kenari hendak membangun mall atau apartemen, mereka tidak boleh memanfaatkan Jl. Kenari sebagai akses untuk menuju ke mall atau apartemen yang mereka bangun. Karena Jl. Kenari kini sepenuhnya telah kembali menjadi milik warga kota Surabaya. (nis)
Advertisement