Hadiah HUT Kemerdekaan, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB
Pemkot Surabaya memberikan hadiah khusus kepada warga di perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) berupa pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini berlangsung sejak 5 Juli hingga 30 September 2021.
"Dalam rangka HUT Kemerdekaan Pemkot Surabaya mengadakan program pemutihan pembayaran denda PBB. Apabila terlambat melakukan pembayaran maka warga cukup membayar pokoknya saja, tidak dikenakan denda," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Selasa 3 Agustus 2021.
Apabila tidak bisa dibayarkan secara langsung, Febri mengatakan, pemkot memberikan kemudahan dengan memberikan opsi angsuran. Namun, agar bisa melakukan angsuran harus menyampaikan permohonan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya di Jalan Jimerto.
Ia berharap dengan adanya keringanan pembayaran pajak ini, diharapkan masyarakat segera membayar secara lunas dengan segera. Selain karena ada potongan, pajak ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan berjalannya program pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Pahlawan.
"Sampai saat ini untuk PBB sudah mencapai 70 persen dari target kita Rp1,3 triliun atau setara kurang lebih Rp950 miliar. Kita harap akhir tahun ini bisa mencapai target karena terdorong adanya program pemutihan ini," pungkasnya.
Tak lupa, ia berpesan kepada masyarakat agar tetap melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap patuh protokol kesehatan. Apabila sudah landai, maka ekonomi dapat kembali pulih seperti semula.