Hadfana Firdaus Tendang Sesajen Ditangkap, UIN Yogya Buka Suara
Sosok penendang sesajen di Lumajang, Hadfana Firdaus, akhirnya ditangkap polisi di kediamannya di Bantul, Yogyakarta, pada Kamis 13 Januari 2022 petang. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan jika Hadfana Firdaus adalah eks mahasiswa UIN yang di DO.
Kronologi Penangkapan
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, mengatakan jika pelaku penendang sesajen bernama Hadfana Firdaus telah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bantul, pada Kamis 13 Januari 2022, sekitar pukul 22:30 WIB.
"Kemudian setelah dilakukan koordinasi kami bawa ke Polda Jawa Timur dan tadi pagi sekitar jam 04.30 WIB sudah sampai di Polda Jatim," kata Gatot, dikutip dari Ngopibareng.id, Jumat 14 Januari 2022.
Hadfana Firdaus ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Wonosari KM 6, tepatnya simpang empat Ketandan, Banguntapan.
Pasal Berlapis
Pelaku perusak sesajen Semeru, Hadfana Firdaus pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dua pasal berbeda. Antara lain Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Dia pun terancam 5 tahun penjara.
"Untuk Pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gatot.
Kata UIN Yogyakarta
Soal ditangkapnya sosok pria penendang sesajen di Semeru, Hadfana Firdaus, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta juga turut memberikan penjelasan tentang status Hadfana Firdaus di kampus mereka.
Rektor UIN Suka Yogyakarta, Prof Phil AL Makin mengatakan jika Hadfana Firdaus tercatat sebagai mahasiswa UIN yang masuk pada tahun 2011. Namun pada 2014, Hadfana Firdaus dikeluarkan karena berturut-turut tidak membayar uang kuliah dan tidak aktif kuliah.
Al Makin menyebut jika sosok penendang sesajen Semeru di Lumajang itu tercatat sebagai mahasiswa di Prodi Bahasa Arab, sampai semester 6.
Hadfana juga diketahui sempat mendaftar kembali di UIN pada jenjang S-2. Namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa S-2 UIN karena tidak melakukan pendaftaran ulang dalam waktu yang ditentukan. "Artinya belum resmi menjadi mahasiswa (S-2) UIN," katanya dikutip dari detik.com, Jumat 14 Januari 2022.
Al Makin pun menyebut tindakan menendang dan merusak sesajen tidak mencerminkan keberagaman yang diajarkan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pelaku Minta Maaf
Hadfana Firdaus kini berada di Polda Jatim, Surabaya. Hadfana yang ditetapkan sebagai tersangka setelah merusak dan menendang sesajen di Supit Urang, Lumajang, menyampaikan maaf pada penduduk Indonesia yang tersakiti karena ulahnya.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata Hadfana Firdaus.
Sedangkan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengatakan, motif tindakan pelaku merusak sesajen berasal dari keyakinan pribadi. "Karena spontanitas karena pemahaman keyakinan (Hadfana Firdaus) saja," kata Totok.