Ketua MPR Ingatkan ASN Langgar Netralitas di Pilkada Ditindak Tegas
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pelanggaran terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, pada tahun-tahun sebelumnya. Supaya kejadian serupa tidak terulang pada Pilkada serentak 2024, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pembina kepegawaian ASN di setiap Kementerian dan lembaga negara untuk mengingatkan seluruh staf di jajarannya tidak terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada.
Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN juga didorong mendisiplinkan ASN agar bersikap netral, dengan memberikan sanksi hukum dan sanksi administrasi kepada ASN yang melanggar ketentuan bersikap netral.
"Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu saya minta segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran netralitas jika terjadi," ujar Bamsoet, sapaannya, Senin 23 September 2024.
Tindakan tegas hendak itu juga diberlakukan kepada aparatur kepala desa yang terlibat politik praktis dan tidak netral dalam Pemilu 2024.
Bamsoet mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memasifkan kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang melibatkan para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing, dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang terkait Pilkada.
Desakan itu juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama institusi terkait agar melakukan pengawalan, dengan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 utamanya di masa kampanye seperti sekarang. Mengingat jumlah pengaduan akan lebih banyak karena pemilu diselenggarakan secara serentak.
Politisi Golkar itu mengajak semua pihak untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat, menjadi suatu prinsip penting yang harus dijaga oleh seluruh aparat kementerian dan lembaga, termasuk ASN, TNI, dan Polri menjelang pencoblosan Pilkada 2024.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/KemenpanRB mengimbau seluruh ASN untuk tidak terlibat aktif dalam Pilkada dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ke KASN, untuk segera ditindaklanjuti juga diberikan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan kampanye, dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024.