Habiskan Rp560 Miliar di Kasino, Lukas Enembe Punya Kaki Tangan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe punya kaki tangan atau orang kepercayaan yang menghubungkannya dengan rumah judi alias kasino di luar negeri. Penghubung antara Lukas dengan kasino tersebut terdeteksi berada di Singapura.
Karyoto mengaku telah mengantongi nama kaki tangan Lukas yang menghubungkan dengan kasino di luar negeri tersebut. Sayangnya, Karyoto tak membeberkan secara detail. Tapi, KPK membuka peluang untuk memanggil seorang penghubung tersebut untuk digali keterangannya.
"Karena selama ini mungkin nyata-nyata terdetect (terdeteksi) ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa," kata Karyoto Selasa, 20 September 2022.
"Dan kemarin juga salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," ujar Karyoto.
Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya sempat mengungkap temuan adanya transaksi keuangan milik Lukas yang mengalir ke kasino judi di luar negeri. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekira 55 juta dolar Singapura atau kisaran Rp560 miliar.
KPK membuka peluang kerja sama dengan Singapura terkait rencana pemanggilan orang kepercayaan atau penghubung Lukas dengan rumah judi alias kasino. Penghubung yang diduga berada di Singapura tersebut berpotensi dijerat sebagai tersangka jika terbukti membantu tindak pidana korupsi Lukas Enembe.
"Kalau dia warga negara Singapura ya mesti akan ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," kata Karyoto.
Diinformasikan, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Advertisement