Habis Pakai Enggan Bayar, Rudi Bunuh dan Rampok Janda di Sidoarjo
Tak mampu bayar ongkos open BO, Seorang remaja berusia 19 tahun nekat mencekik seorang janda di Sidoarjo. Akibatnya, janda berusia 26 tahun itu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter saat tiba di rumah sakit.
Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, tersangka Rudi Kurniawan merasa tersinggung dengan ucapan korban yang mengatakan bahwa, kalau gak punya uang gak usah open BO mas.
"Menurut pengakuan tersangka, harga yang dipatok korban ini tidak sesuai dengan perjanjian. Awalnya korban pasang harga Rp 250 ribu, setelah semua selesai korban minta ongkos Rp 600 ribu," ucap Kusumo, Selasa, 27 Desember 2022.
Dijelaskan Kusumo, korban bernama Ervina Krisnaeni dan tersangka bernama Rudi Kurniawan ini tidak saling kenal. Mereka janjian bertemu di kos korban melalui aplikasi Michat. Awalnya mereka berdua terlibat cekcok sebelum tersangka mencekik korban.
"Tersangka tersinggung saat mendengar ucapan korban yang mengatakan bahwa, kalau gak punya uang gak usah open BO. Dari situ tersangka emosi dan mencekiknya," terang Kusumo.
Masih dikatakan Kusumo, saat korban lemas tak berdaya usai dicekik, tersangka langsung mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia serta membungkus kepala korban dengan handuk. "Menurut pengakuan tersangka, semua itu terjadi di kamar mandi kos korban," imbuhnya.
Tak cukup menghabisi nyawa korban, pelaku juga mencuri kalung dan 3 Hp milik korban kemudian kabur ke Ponorogo. Sedangkan korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter saat tiba dirumah sakit. Tersangka Rudi Kurniawan ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa, 27 Desember 2022 dini hari, dirumah orang tuanya di Ponorogo.
Akibatnya, tersangka Rudi Kurniawan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian disertai pemberatan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," pungkas Kusumo.
Advertisement