Habis Ambil Ganja Ranjauan, Pria di Malang Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial MJ diamankan saat mengonsumsi narkotika jenis ganja. Pria 37 tahun itu dicokok Polresta Malang Kota. Warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu mendapatkan barang haram dengan cara diranjau.
Tersangka MJ memesan ganja seberat 1,08 kilogram dari P, narapidana Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada 23 Januari 2022. Oleh warga binaan ini, MJ mendapat lokasi mengambil pesanan ganjanya. Ia mengambil ganja pukul 14.30 WIB.
"Setelah diberikan share location, tersangka MJ mengambil di daerah Comboran, Sukun, Kota Malang. Tersangka lalu mengambil bungkusan kresek (tas plastik) warna hitam yang berisi ganja kering seberat 1,08 kilogram," ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto dalam gelar perkara, pada Kamis 10 Februari 2022 pagi.
Apesnya, hanya berselang dua jam MJ menikmati ganja, polisi sudah menggerebek rumahnya. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," tegas Deny.
Terkait narapidana berinisial P yang mendekam di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, ujar Deny, tetap akan diproses hukum. Hukuman akan ditambahkan karena yang bersangkutan juga sedang menjalani masa tahanan.
"Jadi pelaku P ini ditahan atas kasus yang sama yaitu narkotika. Walaupun nanti dia sudah selesai penanganannya (masa pidana) tetap akan kami proses (hukumnya). Terkait asal-usul barang tersebut (ganja) kami masih kami dalami," ujar Deny.
Sementara itu, tersangka MJ mengatakan hubungan antara dirinya dengan P karena pertemanan. Ganja yang dipesan juga dikonsumsi MJ sendiri.
"Rencana mau dipakai sendiri. Tidak untuk dijual lagi. Dia (Pelaku P) adalah teman saya," katanya.