Habib Rizieq Sindir BPIP Digaji Rp100 Juta
Habib Rizieq yang merupakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sampai saat ini masih bermukim di Arab Saudi. Ia pun absen dalam Milad ke-21 FPI yang digelar di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu 24 Agustus 2019.
Acara tersebut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia sekaligus memberikan sambutan.
Pada saat bersamaan, Habib Rizieq menyapa pendukungnya lewat rekaman video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.
Selain memberikan ucapan atas Milad FPI, Habib Rizieq sempat menyindir Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Imam Besar FPI ini mengatakan bahwa BPIP tak paham esensi Pancasila. Namun mereka digaji lebih dari Rp 100 juta per bulan.
"Lebih parahnya lagi, rezim yang tidak paham hakikat Pancasila ini telah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang disingkat BPIP," tutur Habib Rizieq.
"Dengan anggota yang juga tidak paham esensi Pancasila, tapi digaji lebih dari Rp 100 juga rupiah per bulan tiap anggotanya hanya untuk menonton dagelan pengkhianatan pergeseran Pancasila dari dasar negara menjadi pilar negara," sambungnya.
Menanggapi sindiran Habib Rizieq tersebut, BPIP pun buka suara. Menurut BPIP, gaji mereka merupakan kewenangan pemerintah.
"Soal itu (gaji BPIP), logikanya harus belajar. Yang membentuk keputusan Perpres termasuk hak keuangan itu kan bukan BPIP. Yang membentuk itu kan pemerintah, dalam hal ini Presiden yang tanda tangan, yang menangani itu kan Bappenas, Kementerian Keuangan dan Setneg," terang Plt Ketua BPIP, Hariyono.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu. Jadi kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Karena yang membentuk peraturan kan bukan kami," tegasnya.
Hariyono juga menegaskan bahwa kerja BPIP telah sesuai dengan Perpres. Selain itu, BPIP kini juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk membahas pendidikan Pancasila.
Untuk diketahui, BPIP resmi dibentuk pemerintah melalui Perpres No 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2018.
BPIP sendiri terdiri atas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil, Deputi, Staf Khusus, Pengarah dan Tenaga Ahli. Menurut Pasal 3, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara untuk gaji BPIP, diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Berikut ini daftar gaji BPIP berdasarkan jenjang jabatannya:
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp. 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp. 100.811.000
3. Kepala: Rp. 76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp. 63.750.000
5. Deputi: Rp. 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp. 36.500.000
7. Pengarah: Rp. 76.500.000
8. Kepala: Rp. 66.300.000
9. Tenaga Ahli Utama: Rp. 36.500.000
10. Tenaga Ahli Madya: Rp. 32.500.000
11. Tenaga Ahli Muda: Rp. 19.500.000
Advertisement