Habib Rizieq Segera Diperiksa Terkait Kasus Terorisme Munarman
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara kasus Munarman telah sampai tahap P-19. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik melengkapi berkas seperti pemeriksaan saksi.
“Tahap 1 pada JPU. Dan penyidik menerima pengembalian berkas perkara tersangka M. Untuk dilengkapi atau P-19. Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU. Maka tugas penyidik pemenuhan P-19,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 12 Juli 2021.
Ahmad menuturkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lagi seperti Habib Rizieq Syihab hingga Sabri Lubis yang saat ini sudah ditahan.
“Khusus alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saksi HRS (Habib Rizieq Syihab), SL (Sabri Lubis), HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan,” ujar Ahmad.
Status Munarman: Tersangka
Sejauh ini, Densus 88 terus mengembangkan kasus terorisme yang melibatkan mantan petinggi FPI Munarman. Munarman sudah berstatus tersangka dan ditahan sejak ditangkap, Selasa 27 April 2021.
Dalam penjelasannya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 junto pasal 7 dan atau pasal 15 junto pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement